Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan UF, pengasuh sekaligus lora Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar dua bulan atas dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan UF.
Sebelumnya, Polda Jatim mendalami laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum pengajar atau lora terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Galis, Bangkalan.
UF, warga Bangkalan, pertama kali diperiksa pada Desember 2025 di Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan status sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan proses penanganan perkara tersebut dan memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan status UF resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan.
“Dari hasil gelar perkara, Gus UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan UF sebelumnya telah beredar luas di tengah masyarakat setempat. UF disebut-sebut bukan hanya mencabuli satu santriwati, melainkan lebih dari satu korban.
Informasi tersebut juga sempat diberitakan media lokal di Kabupaten Bangkalan.
Abast menambahkan, peningkatan status hukum UF dilakukan karena penyidik menemukan dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Peningkatan status dari saksi ke tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap UF terus berlanjut dan telah memasuki tahapan berikutnya.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan,” bebernya. (rus/van)






