Aktivis dari LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Bangil diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli). Sebelumnya, AK yang pernah menjabat Kabid Pelayanan di RSUD Grati mengaku mampu meloloskan calon pegawai tenaga harian lepas (THL) dengan syarat membayar Rp25 juta.
Lebih parah, oknum tersebut diduga mencatut nama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Praktik pungli makelar pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan ini pun menuai sorotan dari kalangan NGO.
Imam Rusdian, aktivis LSM Cakra Berdaulat, menilai tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 5 (suap), Pasal 12 (gratifikasi terkait jabatan), serta bisa juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/1/2025).
Menurut dia, pungli oleh ASN dapat dilaporkan ke Ombudsman karena termasuk maladministrasi pelayanan publik. Ia juga menegaskan laporan bisa disampaikan ke Inspektorat Daerah atau kanal pengaduan SP4N-LAPOR.
"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat saudara AK terbukti maka harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum," cetusnya.
Imam mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, melalui OPD terkait agar memberikan sanksi administratif terhadap ASN yang diduga melakukan pungli.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan menegaskan tidak pernah meminta uang terkait penerimaan pegawai.
"Itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh pegawai di lingkungan pemkab meminta sejumlah uang ke calon pegawai," tuturnya singkat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




