Warga, kata Sena, sempat melaporkan keberadaan home stay tersebut kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
Sena juga menyebut, beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat melakukan razia di lokasi.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Kabupaten Probolinggo ini Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Dalam razia tersebut, petugas mendapati pasangan yang tidak memiliki ikatan resmi menginap di home stay itu.
RDP tersebut tidak hanya dihadiri warga, tetapi juga diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), serta OPD terkait lainnya.










