Polres Lamongan Bekuk Pengedar Sabu yang Hendak Transaksi di Karanggeneng Dini Hari

Polres Lamongan Bekuk Pengedar Sabu yang Hendak Transaksi di Karanggeneng Dini Hari Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan dari pelaku pengedar sabu

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polres Lamongan menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Karanggeneng.

Pelaku berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap saat diduga menunggu pembeli di pinggir jalan raya pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Pengungkapan kasus ini bertempat di pinggir Jalan Raya Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan tindakan represif terhadap tersangka," ujar Ipda M. Hamzaid, Rabu (21/1/2026).

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika yang disimpan tersangka.

Dari tangan MSA, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip kosong, satu botol air mineral kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hamzaid.

Ipda Hamzaid menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul pasokan sabu yang diduga diperoleh tersangka. (van)