Kakak Beradik Spesialis Curi HP Sopir di Lamongan Ditangkap, Polisi Sita 30 Ponsel

Ringkasan Berita
  • Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua tersangka spesialis pencurian HP yang beraksi di jalur Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara.
  • Kedua tersangka adalah kakak beradik dari Demak, Jawa Tengah, dan ditangkap di Tuban pada 26 Juni 2026.
  • Modus mereka adalah mencuri telepon seluler dari sopir truk atau pengemudi lain yang sedang tertidur di dalam kendaraan.
  • Polisi mengamankan 30 unit handphone sebagai barang bukti dan menduga ada setidaknya 10 TKP dari aksi komplotan tersebut.
  • Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim URS Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua terduga pelaku spesialis pencurian telepon seluler milik sopir yang selama ini beraksi di sepanjang Jalan Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan.

Kedua terduga pelaku diringkus di wilayah Kabupaten Tuban pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Keduanya diketahui merupakan kakak beradik berinisial KM (46), warga Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (34), warga Krajan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Moch Fatihul, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan, Tim Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini meresahkan para sopir yang beristirahat di kawasan Jalan Lamongan-Babat maupun Jalur Lingkar Utara.

"Kedua pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku merupakan kakak beradik berinisial KS (45) dan RS (34), berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah," ujar Ipda Fatihul, Jumat (26/6/2026).

Menurut Fatihul, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sopir truk maupun pengemudi kendaraan lain yang sedang terlelap saat memarkir kendaraan di bahu jalan.

Mereka memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil telepon seluler yang berada di dalam kabin kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah melancarkan aksi pencurian di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sepanjang Jalan Lamongan-Babat dan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan.

"Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan 30 unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan," kata Ipda Fatihul.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (van)