Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Rutin di Sekolah

Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Rutin di Sekolah Upacara bendera. Foto: Humas Kemendikdasmen

BANGSAONLINE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera berkelanjutan di sekolah seluruh Indonesia.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang meminta penguatan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Langkah tersebut bertujuan mendukung pembentukan karakter peserta didik sejak usia dini, dengan menekankan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut. 

“Upacara bendera sarana pendidikan karakter penting,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Menurut dia, upacara bendera mengajarkan kedisiplinan dan tanggung jawab, sekaligus menumbuhkan cinta tanah air serta kebanggaan kebangsaan.

Surat edaran menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara setiap Senin pagi secara tertib, konsisten, dan bermakna. Selain itu, edaran mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setelah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia, yang merupakan arahan Presiden Prabowo, berisi penguatan nilai ketuhanan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Ikrar tersebut juga memuat komitmen belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, serta mengajak pelajar untuk rukun, bersatu, dan mencintai tanah air.

Dalam upacara, peserta juga diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional sebagai penguatan pesan toleransi dan kebersamaan di sekolah.

Kemendikdasmen mengimbau seluruh daerah melaksanakan edaran secara konsisten dan bertanggung jawab. Sinergi diharapkan mampu membangun budaya sekolah yang aman dan berkarakter. (rom)