Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya (tengah), saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng. Pelaku berinisial PRP (19), warga Benowo, Surabaya, ditangkap di sebuah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
Ia merupakan salah satu dari 8 pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari lalu. PRP diketahui ikut melakukan pemukulan dan merampas tas korban saat tidak berdaya.
"Benar, pelaku saat kejadian membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Rabu (29/1/2026).
Di hadapan penyidik, PRP mengaku handphone hasil rampasan telah diserahkan kepada 2 DPO lainnya, yakni DVT dan RZL, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar," ucap Andi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan PRP ditetapkan sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di kos wilayah Manyar.
Arya juga mengungkap aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF (26), warga Kebomas, yang sebelumnya ditangkap di Mojokerto, dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas.
"Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik korban," tuturnya.
Selain 8 pelaku utama, polisi juga sempat mengamankan 5 anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi. Namun, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. (hud/mar)






