Lapas Porong Kembali Kirim 14 Narapidana "High Risk" ke Nusakambangan

Lapas Porong Kembali Kirim 14 Narapidana "High Risk" ke Nusakambangan Proses pemindahan puluhan narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Nusakambangan dilakukan dengan pengamanan ketat.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pulau Nusakambangan kembali menjadi tujuan pemindahan narapidana berisiko tinggi. Sebanyak 14 warga binaan dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo resmi dipindahkan ke pulau yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan super ketat tersebut.

Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan optimal bagi warga binaan kategori high risk.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan pemindahan dilakukan bukan semata-mata karena faktor keamanan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan berkelanjutan agar warga binaan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.

“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur,” tegas Sohibur Rachman, Sabtu (31/1).

Total terdapat 46 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (30/1/2026). Rinciannya, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Titik utama keberangkatan dari Lapas Porong Sidoarjo melibatkan aparat gabungan, terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas Lapas Porong Sidoarjo.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Sohibur mengungkapkan, warga binaan yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal.

“Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai,” ujarnya.

Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan ke Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilaksanakan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan warga binaan berisiko tinggi. (cat/rev)