Barang bukti miras hasil razia cipta kondisi jelang Ramadan yang dilakukan Polres Pamekasan
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) pada Sabtu (31/1/2026) malam.
Gelaran razia dilakukan dalam rangka bagian cipta kondisi menjelang bulan Ramadan.
BACA JUGA:
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
Operasi yang dipimpin Kabagops, Kompol Sahrawi, digelar dengan sasaran warung, kios, dan tempat lainnya yang diduga menjadi peredaran miras secara ilegal.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 311 botol miras dengan berbagai jenis dan merek.
"Razia kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Ia menerangkan, operasi dilakukan secara humanis namun tetap tegas, tak mengesampingkan aturan dan hukum yang berlaku.
Razia ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
"Perkelahian, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol," tambahnya.
Seluruh barang bukti hasil razia diamankan di Mapolres untuk didata dan diproses lebih lanjut. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




