Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, dan jajaran saat mengecek kondisi mesin mobil patroli. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Senin (2/2/2026). Agenda tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi.
Membacakan amanat Kapolda Jatim, Iwan mengatakan bahwa apel ini menjadi momentum pengecekan akhir kesiapan personel, sarana prasarana, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektoral demi keberhasilan Operasi Keselamatan Semeru 2026.
"Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026’," ujarnya.
Ditegaskan pula olehnya, operasi ini mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, dengan kombinasi upaya preemtif, preventif, dan represif.
“Kami menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” paparnya.
Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dan pengusaha transportasi.
Preventif diwujudkan dengan ramp check terpadu, pemeriksaan kesehatan pengemudi termasuk tes urine, serta peningkatan patroli di titik rawan kecelakaan. Sementara represif difokuskan pada penindakan pelanggaran berpotensi fatal, seperti ODOL, melawan arus, tidak memakai helm SNI, serta penggunaan knalpot brong, dengan dukungan sistem ETLE.
“Keberhasilan Operasi Keselamatan Semeru 2026 membutuhkan sinergi seluruh pihak. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” kata Iwan.
Apel dihadiri jajaran Pejabat Utama Polres Kediri Kota, Kapolsek jajaran, personel TNI dari Kodim 0809 Kediri dan Subdenpom V/2-2 Kediri, serta unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR Kota Kediri, dan PT Jasa Raharja Cabang Kediri. (uji/mar)






