Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari saat menjelaskan terkait Alun-alun Kota Kediri. Foto: Muji Harjita/Bangsaonline.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyatakan kesiapan Pemkot Kediri untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri.
Hal itu ia sampaikan lantaran pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.
Menurut Endang, tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO dalam rapat koordinasi guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Dari hasil koordinasi, lanjut Endang, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama.
Sedangkan terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progress pekerjaan, menurut Endang, Pemkot Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut," jelas Endang dalam konferensi pers di Aula Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026).
Sebelum BPKP melakukan audit, Endang mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Selanjutnya, untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jatim untuk melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan.
Hasil reviu BPKP Jatim menyampaikan bahwa hasil audit pembayaran senilai Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp16 miliar. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan oleh reviu BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.
Dalam kesempatan tersebut, Endang menegaskan Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang pembangunannya harus dilakukan dengan komitmen pengerjaan sesuai kualitas struktur dan aristektur yang baik.
"Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor," ujarnya.
Endang menegaskan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka Pemkot Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait langkah selanjutnya. Pada Selasa (3/2/2026) DPUPR juga telah bersurat kepada Pengadilan Negeri tentang pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.
Di akhir pernyataannya, Endang memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Kediri agar pembangunan ruang publik yang sudah lama dinantikan ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan.
"Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini," tutupnya. (uji/msn)







