Polres Sampang Gagalkan Peredaran 12 Boks Miras asal Bali di Terminal Trunojoyo

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 12 Boks Miras asal Bali di Terminal Trunojoyo Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim (tengah) saat menunjukkan BB Miras

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di Terminal Trunojoyo, Sabtu (7/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil travel Daihatsu Luxio bernomor polisi N 1014 FG membawa miras dari luar daerah menuju Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Iptu Nur Fajri Alim, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sebanyak 12 boks minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam mobil travel tersebut.

“Atas temuan itu, sopir travel beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sampang karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” pungkasnya. (van)