Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim (tengah) saat menunjukkan BB Miras
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di Terminal Trunojoyo, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil travel Daihatsu Luxio bernomor polisi N 1014 FG membawa miras dari luar daerah menuju Kabupaten Sampang.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
- Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Iptu Nur Fajri Alim, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sebanyak 12 boks minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam mobil travel tersebut.
“Atas temuan itu, sopir travel beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sampang karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






