Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polda Jatim Edukasi Pengguna Tol

Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polda Jatim Edukasi Pengguna Tol Petugas saat memberi flyer berisi imbauan penggunaan lajur kiri bagi kendaraan truk dan bus di tol.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hari kesembilan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan keselamatan lalu lintas di ruas jalan raya dan jalan tol.

Selama pemeriksaan, satuan Patroli Jalan Raya (PJR) juga membagikan flyer berisi imbauan penggunaan lajur kiri bagi kendaraan truk dan bus. Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan lajur kanan di jalan tol hanya untuk mendahului. 

“Hal itu juga diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2), penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, Pasal 108 ayat (3) mengatur lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat. 

“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama-sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menyatakan kegiatan ini sebagai langkah antisipasi meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. 

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian jalur baik itu di jalan tol maupun arteri yang memiliki lebih dari satu jalur,” ujarnya.

Edith menegaskan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau menggunakan jalan sesuai aturan demi keselamatan dan kelancaran bersama. (rus/mar)