Kabid Humas Polda Jatim, Dirreskoba Polda Jatim menujukan barang bukti 33Kg sabu dan Aset TPPU
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polda Jawa Timur kembali mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Februari 2026 dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2026) siang, menghadirkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, serta perwakilan Bankesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Abast menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast.
Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.
Abast menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Abast.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa pengamanan sabu dan penangkapan para tersangka dilakukan pada 13 hingga 17 Februari 2026.
“Selain pasal peredaran narkotika yang kami berikan juga pasal pencucian uang atau TPPU. Yang kita amankan berupa barang bergerak dan tetap serta perhiasan dan uang fisik maupun deposito, dengan total aset yang kita amankan sebesar 55 miliar rupiah,” tegas Kombes Pol Muhammad Kurniawan.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditreskoba Polda Jatim menggandeng Bankesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Bankesbangpol Kota Surabaya dalam upaya menekan peredaran narkoba.
“Selain kami mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka, Ditreskoba Polda Jatim juga mengandeng Bankesbangpol Provinsi serta kota dalam ikut serta menekan peredaran narkoba. Dan dalam waktu dekat nantinya kami tim gabungan akan mendirikan program kegiatan Desa Bersinar,” ujar Muhammad Kurniawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. (rus/van)













