Barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Petugas meringkus seorang pria berinisial DI (30), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, pada Senin (23/2/2026).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga terkait aktivitas transaksi mencurigakan.
“Dari informasi warga, kita segera melakukan pengintaian intensif. Kemudian anggota langsung bergerak mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik klip berisi sabu siap edar dengan total berat kotor 1,18 gram, satu unit timbangan digital, sebuah skrop dari sedotan plastik, serta 30 pak plastik klip kosong.
“Selain itu juga mengamankan 30 pak plastik klip kosong yang siap digunakan untuk membungkus sabu dalam paket kecil,” kata Bowo.
Atas perbuatannya, DI kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1),” ucap Bowo.
Disampaika pule olehnya, tindakan tegas ini merupakan upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jombang, khususnya bagi pelaku yang nekat menguasai dan menyediakan narkotika golongan I secara ilegal. (aan/mar)














