Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo saat memberikan keterangan pers
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo akan menindak tegas warga yang masih menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan selama Ramadan hingga Idulfitri di wilayah Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP, Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui pemerintah desa hingga Bhabinkamtibmas guna mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan balon udara dan petasan.
"Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara maupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ungkap AKBP Andin Wisnu Setya.
Ia menjelaskan, penerbangan balon udara rakitan yang disertai petasan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, kasus balon udara di Ponorogo telah menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian menambah jam dan jumlah personel patroli di sejumlah titik rawan.
"Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak," tegasnya.
Selain balon udara dan petasan, polisi juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selama Ramadan, patroli malam rutin digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Petugas setiap malam melakukan patroli agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman," pungkas Kapolres.














