Heboh Nisan Disilang Merah di Makam Kludan SIdoarjo, Perdes Tuai Kontroversi

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Puluhan nisan di area makam Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, diberi tanda silang merah setelah dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam.

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 nisan di kompleks makam desa dicoret karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perdes tersebut. Kebijakan itu pun memicu pro dan kontra di kalangan warga.

Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1 Perdes Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam. Pengecualian hanya diberikan untuk makam ulama dan orang saleh yang dinilai berjasa bagi desa.

Kepala Desa Kludan Imam Zainudin Zuhri menjelaskan polemik yang muncul dipicu kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti musyawarah maupun sosialisasi terkait peraturan desa tersebut.


Heboh Nisan Disilang Merah di Makam Kludan SIdoarjo, Perdes Tuai Kontroversi