Meski demikian, untuk menjaga situasi tetap kondusif, pemerintah desa meminta juru kunci makam segera menghapus tanda silang merah yang sempat dicoret pada sejumlah nisan.
Apalagi, menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya banyak warga datang untuk berziarah ke makam keluarga.
Di sisi lain, Ketua RT 05/RW 03 Desa Kludan Heru Kuncoro mengaku sejak awal tidak sepakat dengan langkah pencoretan nisan tersebut saat rapat musyawarah berlangsung.
BACA JUGA:
Ia sempat mengusulkan agar makam yang sudah ada sebelumnya tidak diubah, sedangkan aturan baru diberlakukan untuk pemakaman berikutnya.
Menurut Heru, pencoretan nisan justru menimbulkan beban psikologis bagi keluarga almarhum.
“Kasihan keluarga yang makamnya dicoret, seolah-olah melanggar padahal dulu dibuat sebelum aturan ini ramai dibahas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah desa dapat lebih bijak dalam menerapkan peraturan tersebut serta memperluas sosialisasi agar tidak memunculkan salah persepsi di tengah masyarakat.
“Harapan kami, pemerintah desa lebih bijak dalam penerapan perdes dan sosialisasi bisa lebih merata agar tidak terjadi salah persepsi lagi,” pungkasnya. (cat/van)















