SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
Dua tersangka yang diamankan berinisial MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu (AL) beserta pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto.
Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di wilayah Tulangan, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial QHW.
Tersangka QHW diketahui merupakan karyawan pabrik yang juga warga Desa Tulangan, Sidoarjo.






