Korban saat akan dilarikan ke Rumah sakit dari TKP
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu menangkap seorang pria berinisial BCP (28) yang diduga melakukan penganiayaan di sebuah warung kopi di kawasan Pesanggrahan, Kamis (12/03/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji itu dilakukan tim Resmob yang dipimpin KBO Reskrim tak lama setelah laporan diterima polisi.
Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku diamankan di kediamannya sekitar pukul 01.40 WIB tanpa perlawanan.
"Benar, personel Satreskrim telah mengamankan laki laki berinisial BCP di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan," ujar Iptu M. Huda Rohman.
Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung kopi yang berada di samping kiri Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kota Batu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/3/2026) ketika seorang perempuan yang kemudian menjadi pelapor diminta korban untuk menjemputnya di lokasi tersebut.
Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban sedang bersama beberapa orang. Tak lama kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku BCP.
Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, situasi kembali memanas hingga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara merangkul paksa atau pithing.
Merasa situasi tidak aman, pelapor kemudian mendatangi Polsek Batu sekitar pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu buah palu atau pethil.
Iptu M. Huda Rohman menegaskan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi warga Kota Batu," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian. (adi/van)















