“Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya balon udara liar yang dapat mengganggu jaringan listrik, penerbangan, serta berpotensi menyebabkan kebakaran,” kata AKP Sumaji.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 balon udara berbahan plastik dengan berbagai ukuran dari enam desa, yakni Desa Bulus, Ngepeh, Soko, Singgit, Kesambi, dan Sebalor.
“Saat patroli, terdapat enam desa di Kecamatan Bandung yang kami temukan adanya upaya menerbangkan balon udara secara liar, sehingga barang buktinya kami amankan,” tambahnya.
Menurutnya, para pelaku yang mencoba menerbangkan balon udara liar mayoritas masih di bawah umur.










