Cegah Urbanisasi Tak Terkendali, Pemkot Surabaya Intensifkan Operasi Yustisi Pasca-Lebaran 2026

Lalu yang kedua, adalah pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL) yang harus mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk didata sebagai penduduk non-permanen.

ā€œKategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melakukan pelaporan 1x24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025,ā€ ujarnya.

Kemudian yang empat ialah warga tanpa identitas, petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

ā€œKami berkoordinasi dengan Ketua RT karena mereka yang paling paham mobilitas di wilayahnya. Sasaran kami bukan hanya rumah kos, tapi juga rumah tinggal yang menampung orang baru," tegas Eddy.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: