BPJS Kesehatan: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke JKN

BPJS Kesehatan: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke JKN Ilustrasi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bayi warga negara Indonesia otomatis menjadi peserta aktif program tau Jaminan Kesehatan Nasional mulai April 2026.

Kepala Humas Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan mekanisme pendaftaran bayi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. 

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaannya akan langsung aktif,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).

Rizzky menambahkan, proses pendaftaran kini lebih mudah karena dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi. Namun jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, iuran tetap dihitung sejak hari kelahiran bayi.

Kesehatan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta sejak dini. Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar, mulai dari bayi hingga lanjut usia. 

“Penting bagi masyarakat untuk menjadi peserta sejak masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif. Kita tidak pernah tahu kapan membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Terkait wacana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu Kemenpan RB, Kesehatan menyatakan siap mendukung sepanjang telah diatur dalam regulasi resmi. Rizzky menegaskan, iuran tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

“Keberlanjutan Program sangat bergantung pada partisipasi seluruh masyarakat. Dengan rutin membayar iuran, kita turut menjaga agar program ini terus memberikan manfaat bagi semua,” pungkasnya. (fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO