Lewat Aplikasi, BPJS Kesehatan Permudah Ubah Data Peserta JKN

Lewat Aplikasi, BPJS Kesehatan Permudah Ubah Data Peserta JKN Riska (28), salah satu peserta JKN.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Peserta program atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan perubahan data kepesertaan. 

Berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pembaruan data diri hingga perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dapat dilakukan secara praktis lewat aplikasi Mobile maupun layanan WhatsApp (Pandawa).

Kemudahan ini dirasakan oleh Riska (28), peserta yang baru pindah domisili. Ia harus mengubah lokasi FKTP agar sesuai dengan tempat tinggal barunya. 

“Saya waktu itu pindah domisili, jadi perlu mengubah faskes supaya lebih dekat dengan tempat tinggal sekarang. Saya coba lewat Mobile dan ternyata prosesnya mudah dan cepat,” ujarnya.

Riska menambahkan, perubahan FKTP memiliki ketentuan khusus, yakni dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya. 

“Memang ada aturannya, perubahan faskes bisa dilakukan setelah tiga bulan di faskes sebelumnya. Jadi saya pastikan dulu sudah memenuhi syarat, baru melakukan perubahan lewat aplikasi,” katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO