Riska (28), salah satu peserta JKN.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan perubahan data kepesertaan.
Berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pembaruan data diri hingga perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dapat dilakukan secara praktis lewat aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp (Pandawa).
BACA JUGA:
Kemudahan ini dirasakan oleh Riska (28), peserta JKN yang baru pindah domisili. Ia harus mengubah lokasi FKTP agar sesuai dengan tempat tinggal barunya.
“Saya waktu itu pindah domisili, jadi perlu mengubah faskes supaya lebih dekat dengan tempat tinggal sekarang. Saya coba lewat Mobile JKN dan ternyata prosesnya mudah dan cepat,” ujarnya.
Riska menambahkan, perubahan FKTP memiliki ketentuan khusus, yakni dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya.
“Memang ada aturannya, perubahan faskes bisa dilakukan setelah tiga bulan di faskes sebelumnya. Jadi saya pastikan dulu sudah memenuhi syarat, baru melakukan perubahan lewat aplikasi,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




