“Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak tiga bulan yang lalu dan mendapat keuntungan Rp 250.000 per gramnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Selain narkoba, dalam dakwaan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, berbagai ukuran plastik klip, sebuah skop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru yang saat penangkapan masih berada dalam genggaman tersangka.
Dari hasil penyelidikan, menurut jaksa, terungkap bahwa Ahmad Syaifuddin sebelumnya telah membeli sabu sekitar 5 gram dari seseorang yang disebut "Kak Ikhsan" dan berstatus masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Harga Rp 750.000 per gramnya dengan total harga Rp 3.750.000, terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung bertempat di pinggir jalan daerah Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan,” kata jaksa.










