Kondisi motor pelanggar lalu lintas yang rusak usai tertabrak mobil pajero di simpang JLUDinoyo Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat Jalan Lingkar Utara (JLU) Dinoyo, Kecamatan Deket, Senin (12/4/2026), diduga akibat pengendara motor menerobos lampu merah.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor matik dan mobil Mitsubishi Pajero yang melintas di jalur persimpangan.
Peristiwa bermula saat sepeda motor bernomor polisi S 40XX JCM yang dikendarai RC (39), warga Kecamatan Sugio, melaju dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di simpang empat JLU Dinoyo, RC diduga tidak berhati-hati dan tetap melaju meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero bernopol S 11XX FI yang dikemudikan Dam (56), warga Merakurak, Kabupaten Tuban, melaju dari arah timur ke barat.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Sepeda motor yang dikendarai RC terpental setelah menghantam bodi mobil.
Kasi Humas Hamzaid Polres Lamongan membenarkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi - saksi , diduga kuat kecelakan ini disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas atau menerobos lampu merah ," ujar Ipda Hamzaid.
Akibat kejadian itu, pengendara motor mengalami luka cukup serius pada bagian kaki.
Petugas Satlantas Polres Lamongan yang tiba di lokasi langsung melakukan penanganan di tempat kejadian perkara.
"Pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kaki dan telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya. (van)





