Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi ke Thailand Terbongkar, 11 Pelaku Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi, termasuk komodo yang akan diperjualbelikan ke Thailand dan Uzbekistan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka serta mengamankan puluhan satwa dilindungi, di antaranya komodo, kuskus, iguana, elang, dan ular sanca hijau.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/02/II/2026.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Februari 2026. Tim Subdit Tipidter yang terbagi dalam dua unit awalnya menetapkan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP, kemudian berkembang dengan penambahan lima tersangka lainnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Roh H.M Sihombing, mengungkapkan para tersangka memperdagangkan satwa dilindungi dalam kondisi hidup, termasuk tiga ekor komodo yang berasal dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.