Oleh: Dr Fatin Fadhilah Hasib
Setiap bulan April, bangsa ini kembali mengenang R.A Kartini sebagai simbol emansipasi. Namun, lebih dari sekadar seremoni tahunan ini, tersisa pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah akses pendidikan bagi perempuan benar-benar telah setara, atau justru masih tertahan oleh batas-batas struktural yang tak kasat mata?
Di era transformasi digital, kualitas sumber daya manusia (human capital) menjelma sebagai determinan utama daya saing sebuah daerah. Namun, jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, tampak pemerataan akses pendidikan—khususnya bagi perempuan—masih terhambat, termasuk di Jawa Timur.
Kondisi tidak ideal ini ditunjukkan dengan : Rata-rata Lama Sekolah (RLS) perempuan secara nasional baru mencapai 8,79 tahun, tertinggal dari laki-laki (9,35 tahun). Di i Jawa Timur, kondisi ini bahkan lebih mengkhawatirkan—RLS perempuan baru berada pada kisaran 7,84 tahun. Artinya, secara rata-rata, perempuan belum menyelesaikan pendidikan menengah pertama. Ini bukan sekadar angka; ini adalah indikator nyata bahwa mobilitas sosial masih tersendat sejak titik awal.
Dalam perspektif ini, gagasan Kartini tentang urgensi pendidikan perempuan menemukan pijakan rasionalnya. Literatur ekonomi pembangunan bereputasi telah lama mengonfirmasi tesis tersebut. Studi klasik T. Paul Schultz (2002) dan riset pemenang Nobel Ekonomi Esther Duflo (2012) membuktikan bahwa pendidikan perempuan memicu efek berganda (multiplier effect) yang signifikan: yaitu setiap tambahan tahun pendidikan perempuan secara empiris berkorelasi langsung dengan perbaikan kualitas kesehatan keluarga, peningkatan produktivitas ekonomi, serta terjaminnya pendidikan generasi berikutnya.
Dengan kata lain, setiap tahun tambahan pendidikan perempuan bukan hanya sebuah investasi individu, tetapi investasi lintas generasi. Karena itu, kegagalan mempercepat pendidikan perempuan berarti memperpanjang umur kemiskinan itu sendiri. Maka, investasi pada perempuan bukan lagi sekadar isu keadilan gender, melainkan strategi pembangunan sosial-ekonomi yang paling rasional.
Dalam perspektif ekonomi Islam, intervensi pada sektor ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanah normatif yang berakar pada maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql) dan keturunan (hifz al-nasl). Di sinilah peran (BAZNAS) menjadi strategis: bukan hanya sebagai lembaga penghimpun, tetapi sebagai arsitek transformasi sosial berbasis zakat.
Merujuk pada Outlook Zakat Indonesia 2026 terbitan Puskas BAZNAS, potensi zakat nasional diestimasi mencapai Rp327 triliun per tahun, sementara target penghimpunan diproyeksikan berada pada kisaran Rp55 triliun pada 2026. Kesenjangan yang lebar ini menegaskan bahwa persoalan zakat tidak berhenti pada kapasitas dana, tetapi semakin mengarah pada efektivitas tata kelola dan ketepatan distribusi. Dana ada, tetapi dampaknya belum sepenuhnya optimal.
Di sinilah digitalisasi zakat menemukan urgensinya. Namun, digitalisasi tidak boleh direduksi sekedar menjadi kemudahan pembayaran (payment gateway). Transformasi digital harus memperluas cakupan lini distribusi berbasis Big Data agar lebih presisi. Integrasi antara sistem informasi lembaga zakat dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memungkinkan eksekusi program yang on-target. Intervensi dapat dilakukan secara presisi untuk menjangkau anak-anak perempuan dari keluarga mustahik yang rentan putus sekolah.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip targeted social protection, di mana akurasi sasaran menentukan keberhasilan kebijakan. Intervensi terkait tekhnologi ini harus ditopang oleh arsitektur kelembagaan yang legal dan kokoh melalui tiga pilar utama intervensi:
Pertama, iInvestasi pendidikan perempuan berbasis zakat melalui skema beasiswa berkelanjutan yang tidak hanya menutup biaya pendidikan, tetapi juga terintegrasi dengan pelatihan literasi dan keterampilan digital untuk mendongkrak daya tawar (employability) perempuan di tengah ketatnya pasar tenaga kerja modern.
Kedua, penguatan kelembagaan berbasis kemitraan formal. Lembaga amil daerah perlu membangun Nota Kesepahaman (MoU) yang mengikat secara hukum dengan sekolah, perguruan tinggi, dan pesantren perempuan. Legalitas ini krusial untuk menjamin bahwa dana tersalurkan secara tersistem, termonitor, akuntabael dan berkelanjutan.
Ketiga, pengawasan berbasis Komunitas. Pemberdayaan harus berbasis komunitas dengan mengoptimlisasai (termasuk merevitalisasi) fungsi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat desa. UPZ tidak hanya bertugas menghimpun, tetapi bertransformasi menjadi instrumen monitoring untuk mengevaluasi dampak program dan memastikan tidak ada anak perempuan di wilayahnya yang terpaksa putus sekolah karena kendala biaya.
Pada akhirnya, semangat R.A. Kartini tidak hanya berbicara tentang hak belajar, tetapi tentang keberanian mentransformasi masa depan. Dalam konteks Jawa Timur hari ini, transformasi tersebut menemukan bentuk barunya: mengelola zakat secara cerdas, digital, dan berdampak.
Jika Kartini dahulu membuka pintu pendidikan bagi perempuan, maka digitalisasi zakat hari ini adalah kunci untuk memastikan pintu itu tetap terbuka, —membangun peradaban dan generasi unggul dari fondasi yang paling mendasar: perempuan yang terdidik, berdaya, dan mandiri.
Dr Fatin Fadhilah Hasib adalah pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga










