Dalam perspektif ini, gagasan Kartini tentang urgensi pendidikan perempuan menemukan pijakan rasionalnya. Literatur ekonomi pembangunan bereputasi telah lama mengonfirmasi tesis tersebut. Studi klasik T. Paul Schultz (2002) dan riset pemenang Nobel Ekonomi Esther Duflo (2012) membuktikan bahwa pendidikan perempuan memicu efek berganda (multiplier effect) yang signifikan: yaitu setiap tambahan tahun pendidikan perempuan secara empiris berkorelasi langsung dengan perbaikan kualitas kesehatan keluarga, peningkatan produktivitas ekonomi, serta terjaminnya pendidikan generasi berikutnya.
Dengan kata lain, setiap tahun tambahan pendidikan perempuan bukan hanya sebuah investasi individu, tetapi investasi lintas generasi. Karena itu, kegagalan mempercepat pendidikan perempuan berarti memperpanjang umur kemiskinan itu sendiri. Maka, investasi pada perempuan bukan lagi sekadar isu keadilan gender, melainkan strategi pembangunan sosial-ekonomi yang paling rasional.
Dalam perspektif ekonomi Islam, intervensi pada sektor ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanah normatif yang berakar pada maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql) dan keturunan (hifz al-nasl). Di sinilah peran (BAZNAS) menjadi strategis: bukan hanya sebagai lembaga penghimpun, tetapi sebagai arsitek transformasi sosial berbasis zakat.
Merujuk pada Outlook Zakat Indonesia 2026 terbitan Puskas BAZNAS, potensi zakat nasional diestimasi mencapai Rp327 triliun per tahun, sementara target penghimpunan diproyeksikan berada pada kisaran Rp55 triliun pada 2026. Kesenjangan yang lebar ini menegaskan bahwa persoalan zakat tidak berhenti pada kapasitas dana, tetapi semakin mengarah pada efektivitas tata kelola dan ketepatan distribusi. Dana ada, tetapi dampaknya belum sepenuhnya optimal.










