DPUTR Gresik Beri SP ASN yang Kerap Bolos

DPUTR Gresik Beri SP ASN yang Kerap Bolos Kantor DPUTR Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabid Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Pancoro, telah menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada salah satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial AN. SP diberikan saat dirinya merangkap jabatan sebagai Plt Kabid Pertanahan pada Januari-Maret 2026.

“AN kami kasih SP karena terbukti kerap tidak masuk kerja,” kata Edi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/4/2026).

Nanang, sapaan akrab Edi, menyebut penjatuhan SP satu itu merupakan tindak lanjut rekomendasi dari BKPSDM Gresik. 

“Jadi sebelumnya kami konsultasikan dulu ke BKPSDM. Karena permintaan BKPSDM diberikan SP ya kami jatuhkan SP satu kepada AN,” ujarnya.

Ia menambahkan, AN sempat menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena urusan keluarga. Sementara itu, salah satu pegawai Unit Reaksi Cepat (URC) Bima DPUTR, SB, menyebut telepon URC sering menerima panggilan dari seseorang yang mencari AN. 

“Para penelepon mengira AN pegawai URC. Banyak yang mencari, kurang paham ada urusan apa,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, AN belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. (hud/mar)