Ilustrasi
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial NS (57), warga Lamongan Kota, atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan pada Jumat (17/4/2026).
BACA JUGA:
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan ibu korban, Melati (nama samaran), terhadap kondisi fisik anaknya.
Perut korban tampak membesar dan diketahui sudah lama tidak mengalami menstruasi.
"Ibu korban kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Tikung pada hari Jumat (17/4/2026) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan tes urin, petugas menyatakan korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu ," kata Ipda Hamzaid, Selasa (21/4/2026).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian meminta penjelasan kepada anaknya.
Di hadapan ibunya, Melati mengaku bahwa pelakunya adalah NS yang merupakan ayah tirinya. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di bawah pimpinan Ipda Wahyudi Eko Afandi segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




