Tangkapan layar video memperlihatkan korban saat membonceng pelaku
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, karena diduga menipu seorang siswa SMP hingga membawa kabur sepeda motor korban.
Penangkapan terhadap SP dilakukan pada Selasa (21/4/2026), setelah aksi penipuan yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026).
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku meminta bantuan korban di pinggir Jalan Raya Desa Pademawu Barat untuk diantar ke sebuah rumah kos.
“Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sesuatu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi M 2615 BC ke arah wilayah Sumenep.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit motor,” ucapnya.
Saat ini, SP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” katanya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (van)





