Konferensi pers Satreskrim Polres Sampang dalam ungkap kasus penyebaran konten pornografi
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Dusun Kebun, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan berinisial MR (18) diringkus polisi, Rabu (22/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
MR ditangkap karena menyebarkan rekaman video call tidak senonoh seorang perempuan berinisial S (25).
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
- Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah
Pemuda tersebut diamankan tujuh jam setelah video vulgar korban S tersebar ke media sosial.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan penangkapan MR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan, lanjut Iptu Fajri, pihaknya bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa jam kemudian, penyebar video berinisial MR berhasil diamankan. Polisi kemudian membawa MR ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




