Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 31 orang saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut saksi terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, warga sekitar, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Budi menjelaskan penanganan kasus kini berada pada tahap penyidikan dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” paparnya.
Tahap selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi rangkaian penyidikan.
Kecelakaan maut pada Senin (27/4) malam itu menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, sebelum dihantam KRL yang melintas.
Imbas dari tabrakan pertama, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur, lalu ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa. (rom)






