Konfrensi pers Polres Pamekasan dalam penindakan 9 kasus kejahatan jalanan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap sembilan pelaku kejahatan jalanan dalam waktu kurang dari sepekan di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menjadi respons cepat aparat atas laporan masyarakat terkait berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi bebas.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, sembilan pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi dengan peran dan modus yang berbeda.
EF (26), warga Proppo, ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Nugroho. NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih hingga parkiran Desa Branta Pesisir. Sementara SWAS (28) dan WW (28) diamankan atas kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




