Konfrensi pers Polres Pamekasan dalam penindakan 9 kasus kejahatan jalanan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap sembilan pelaku kejahatan jalanan dalam waktu kurang dari sepekan di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menjadi respons cepat aparat atas laporan masyarakat terkait berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi bebas.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, sembilan pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi dengan peran dan modus yang berbeda.
EF (26), warga Proppo, ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Nugroho. NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih hingga parkiran Desa Branta Pesisir. Sementara SWAS (28) dan WW (28) diamankan atas kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




