Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta

Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan jemaah umrah

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com menetapkan pemilik PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan .

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/542/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026.

Nisa sebelumnya dilaporkan oleh Setiya Cahyaningrum ke pada 2 Maret 2026.

Laporan itu terkait dugaan penipuan terhadap 17 jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa status terlapor kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang cukup, kami tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO