Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, saat konferensi pers terkait kasus video asusila. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap sepasang pelaku pembuat dan penyebar video asusila di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, menyebut kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota unit resmob bersama unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (4/5/2026) petang.
BACA JUGA:
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
Dari pemeriksaan pemilik kos, diketahui pemeran video merupakan penyewa kamar di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengakui video dibuat pada Februari 2026 di kamar kos. Kasatreskrim Polres Kediri Kota menilai, video itu sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
Pelaku menawarkan konten dengan harga Rp250 ribu per video dan menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan.
“Dari pengakuan pelaku, setidaknya 2 video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp500 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota.
Disampaikan pula bahwa polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




