Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tamberu mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan mengamankan ratusan liter solar dari seorang warga di Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, diamankan pada Selasa (5/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai aktivitas sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah tidak wajar.

"Petugas mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi," ujar Hendra, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui membeli solar subsidi secara bertahap dari salah satu SPBU di wilayah Sotabar, kemudian mengumpulkannya selama beberapa hari.

BBM tersebut diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 15 jeriken berisi solar dengan total volume sekitar 525 liter. Polisi juga mengamankan satu unit minibus jenis Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tamberu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tempat pelaku membeli BBM subsidi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tegasnya. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: