Kapolres Madiun beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan wanita di Saradan
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Polres Madiun akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sundari (55), perempuan paruh baya asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang kasusnya terjadi pada akhir tahun lalu.
Pelaku berinisial SRT (46) diamankan jajaran Satreskrim Polres Madiun setelah sempat berpindah-pindah lokasi hingga luar daerah.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Senin (11/5/2026).
Menurut AKBP Kemas, pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pidana di wilayah Yogyakarta.
"Di wilayah Jogja pelaku ini pernah dijatuhi hukuman karena 3 kasus. Sekali kasus penusukan dan 2 kali kasus pencurian, termasuk pencurian kotak amal di masjid," kata AKBP Kemas.
Ia menjelaskan, pelaku dikenal licin karena tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah tempat. Saat beristirahat, pelaku disebut sering bermalam di masjid.
"Kita mengejar pelaku hingga ke daerah Demak, Jogja, Kartosuro dan akhirnya berkat kerjasama dengan jajaran polres yang ada di sana pelaku bisa kita tangkap di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, SRT dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu keluarga korban, Indarto, mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap polisi. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




