Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu

Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu Pelaku BK yang kini telah ditahan di Mapolres Lamongan

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi berlogo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang yang diamankan di antaranya satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Ipda Hamzaid mengungkapkan BK bukan sosok baru dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap Polda Jawa Timur dan baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas.

"Tersangka baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2025 lalu atas kasus yang sama, setelah menjalani masa tahanan sejak 2022," tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO