Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter

Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyerahkan motor kepada korban. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com merilis pengungkapan lima kasus kejahatan yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir, Senin (18/5/2026).

Lima kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola.

Rilis kasus dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Dalam kegiatan itu, sejumlah korban turut dihadirkan setelah barang milik mereka berhasil diamankan dan dikembalikan.

Curanmor di Sidayu

Korban , Eko Wahyudi, mengaku bersyukur kendaraannya yang hilang berhasil ditemukan polisi.

"Terima kasih kepada . Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda," ujarnya.

Korban penipuan dan penggelapan sepeda motor, Farhan, juga menyampaikan apresiasinya kepada petugas. Ia mengaku motornya berhasil dikembalikan setelah pelaku ditangkap.

"Terima kasih kepada , semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali," ucapnya.

Korban pencurian di wilayah Sidayu, Urifan, turut menyampaikan terima kasih atas pengungkapan kasus yang dialaminya.

“"Saya mengucapkan terima kasih kepada . Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati," ungkapnya.

Ungkap Kasus Curat di Sidayu

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengungkap aksi pencurian di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026.

Pelaku utama berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri di rumah kos wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026.

mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah. Sementara pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar rumah yang kondisinya sepi.

Saat beraksi, pelaku mengambil tangga aluminium milik korban untuk memanjat atap rumah.

Setelah itu, pelaku memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk ke dalam rumah.

Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki utang. WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

Pelaku juga diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Curanmor di Cerme

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO