Ringkasan Berita
- Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit motor Honda Scoopy milik korban dengan modus meminjam kendaraan.
- Korban S (51) meminjamkan motor setelah pelaku berjanji mengembalikannya pada hari yang sama, namun motor tidak dikembalikan dan korban melaporkan ke polisi.
- Pelaku berhasil diamankan di Terminal Blitar saat berada dalam bus yang hendak berangkat ke Banyuwangi, setelah polisi melacak pergerakannya selama penyelidikan.
- Barang bukti yang diamankan termasuk motor, dokumen kendaraan, dan surat keterangan kredit; pelaku mengaku sempat menggadaikan motor milik korban.
- Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta kini ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota.
TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pelaku diduga menguasai sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui temannya.
BACA JUGA:Polsek Sukolilo Surabaya Tangkap Pelaku Curanmor Milik Satpam Perumahan, Motor Dijual ke Madura
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanton mengatakan, korban diketahui berinisial S (51), warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan menemui temannya.
Halaman:










