Bukti kolaborasi antara Kejari Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memperkuat kolaborasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan.
Dalam program tersebut, sebanyak 50 pekerja sektor informal resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasaran meliputi pekerja dengan risiko tinggi yang belum memiliki perlindungan, seperti tukang bangunan, pengemudi ojek, petani, nelayan, pedagang, dan pekerja informal lainnya.
Kajari Blitar, Romulus Haholongan, menyebut program ini merupakan bentuk kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat pekerja informal.
"Melalui Adhyaksa Peduli ini, kejaksaan hadir membantu pekerja rentan. Mereka bekerja secara informal dan tidak berada di bawah perusahaan atau badan hukum. Karena itu iuran BPJS mereka kami bayarkan agar memiliki perlindungan saat terjadi risiko kerja," ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ditegaskan pula bahwa pekerja informal memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi, sehingga membutuhkan jaminan sosial. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
"Jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan cedera berat, seluruh biaya akan ditanggung. Bahkan bila peserta meninggal dunia, ahli waris juga mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan untuk dua anak," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




