Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan ayah tiri dari dua korban yang merupakan saudara kembar.
āPelaku yang adalah ayah tiri telah menyerubuhi anak tirinya sejak tahun 2023 saat sang korban masih duduk dibangku SMP. Karena adanya ancaman dari sang pelaku sehingga korban dan ibu korban atau istri pelaku takut melaporkan,ā kata Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, pelaku menikah dengan perempuan berinisial DA (49) yang memiliki dua anak perempuan kembar berinisial RF dan RB.
Mereka tinggal serumah di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo, Surabaya.










