Kasus pencabulan anak di bawah umur.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Upaya mediasi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur antara pihak pelapor dan terlapor berakhir buntu. Meski kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing, kesepakatan damai gagal tercapai sehingga proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Mediasi yang digelar atas permintaan pihak terlapor tersebut dilaksanakan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo pada Jumat (29/5/2026).
BACA JUGA:
RW, selaku pihak pelapor, menegaskan bahwa pihaknya bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
"Kami tetap melanjutkan proses hukum," ujar RW tegas setelah proses mediasi selesai.
Menurut RW, keputusan untuk menolak berdamai didasari oleh pertimbangan kondisi psikologis sang anak yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
"Segi mental anak saya terganggu. Di sekolah sering bengong, saat mengaji sering tantrum, dan kalau bertemu dengan pelaku dia merasa sangat ketakutan," jelas RW membeberkan kondisi korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Taufik Hidayah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat pihak kepolisian yang telah memfasilitasi ruang mediasi tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




