Penyerahan remisi ke 2 warga binaan Lapas Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus (RK) setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi tersebut diberikan pada Senin (1/6/2026). Kedua warga binaan yang menerima remisi masing-masing berinisial G dan M.
BACA JUGA:
- Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Santap Daging Kurban Bersama Kalapas dan Petugas
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- Dukung Kodim 0811 Sukseskan TMMD ke-128, Lapas Tuban Kirim Warga Binaan Jadi Pasukan 'Tukang'
Keduanya tengah menjalani pidana dalam kasus pembunuhan. Dalam pemberian remisi kali ini, G memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan.
Sementara itu, M mendapatkan remisi selama lima bulan.
Pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan.
Kebijakan itu juga dinilai memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




