Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan

Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan Penyerahan remisi ke 2 warga binaan Lapas Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus (RK) setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi tersebut diberikan pada Senin (1/6/2026). Kedua warga binaan yang menerima remisi masing-masing berinisial G dan M.

Keduanya tengah menjalani pidana dalam kasus pembunuhan. Dalam pemberian remisi kali ini, G memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan.

Sementara itu, M mendapatkan remisi selama lima bulan.

Pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan.

Kebijakan itu juga dinilai memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO