Ringkasan Berita
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menggelar razia insidentil dan tes urine acak di kamar hunian warga binaan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan peredaran barang terlarang.
- Razia dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dan diklaim berjalan secara humanis, profesional, serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Meski tidak ditemukan narkotika atau telepon genggam ilegal, petugas mengamankan berbagai barang yang berpotensi disalahgunakan seperti gotri, benang, paku, kaca, korek api, besi, dan kartu remi.
- Seluruh barang hasil razia didata dalam berita acara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan sebagai bentuk komitmen Lapas dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban kembali menggelar razia insidentil di sejumlah kamar hunian warga binaan, Selasa (30/6/2026) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta bebas dari gangguan keamanan dan peredaran barang terlarang.
Usai penggeledahan, petugas juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia menegaskan seluruh proses penggeledahan dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Razia ini harus dilaksanakan secara konsisten, begitu pula dengan tes urine. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, peredaran alat komunikasi ilegal, serta segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam lingkungan lapas," ujarnya.
Irwanto menjelaskan, pelaksanaan razia mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan serta sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon genggam ilegal di kamar-kamar hunian yang diperiksa. Namun, sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan berhasil diamankan.
Barang-barang tersebut di antaranya gotri, benang, paku, kaca, korek api, besi, sendok, cangkir, baut, silet, kabel, baterai, peniti, tusuk gigi, kartu domino, hingga kartu remi.
"Untuk razia kali ini, kami tidak menemukan adanya narkotika maupun HP ilegal. Namun kami menemukan barang lain yang berpotensi disalahgunakan," tandasnya .
Seluruh barang hasil razia telah didata dalam berita acara hasil penggeledahan dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










