Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, maupun penyesatan untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan ataupun perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan terhadap korban.

Tindakan itu didakwakan berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 150 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hati," tegasnya lagi.

Selain tuntutan pidana, kejaksaan juga mengajukan penetapan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Satu buah dress panjang berwarna putih bermotif pelangi tetap dijadikan barang bukti.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: