Ringkasan Berita
- BBHAR PDIP Jawa Timur menerjunkan tim kuasa hukum untuk mendampingi keluarga korban pencabulan santriwati oleh seorang pengajar di pondok pesantren Sidoarjo.
- Terlapor berinisial UJF telah ditahan Polresta Sidoarjo pada 24 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Kuasa hukum memprediksi jerat hukum menggunakan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional, serta mengupayakan restitusi (ganti rugi) untuk korban.
- Kasus mencuat setelah korban dan keluarga mengadukan ke Fraksi PDIP DPRD Jatim, menyebut perlakuan cabul terjadi beberapa kali antara September-Desember 2025.
- PDIP Jatim berkomitmen mendampingi proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan anak dan warga kurang mampu.
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menerjunkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam kasus dugaan pencabulan santriwati oleh seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.










