Peserta JKN Dijamin Dapat Obat Sesuai Indikasi Medis

Ringkasan Berita
  • BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN berhak mendapat pelayanan obat sesuai indikasi medis di faskes yang bekerja sama, dengan mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) sebagai pedoman standar.
  • Faskes tetap bertanggung jawab menyediakan obat di luar Fornas jika kondisi medis pasien memerlukan, dan peserta diharapkan memahami alur pelayanan serta berkonsultasi dengan dokter.
  • Peserta juga berhak mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dari petugas farmasi mengenai cara penggunaan, aturan minum, dan hal-hal penting selama terapi.
  • Pengalaman peserta seperti Suyatmi menunjukkan bahwa penjelasan petugas farmasi meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan dalam pengobatan, serta memberikan rasa aman untuk terapi jangka panjang.
  • BPJS Kesehatan menegaskan aturan penyediaan obat dalam Program JKN bertujuan agar pelayanan kesehatan berjalan terstandar dan terjamin bagi peserta.

MADIUN, BANGSAONLINE.com BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional berhak memperoleh pelayanan obat sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Pelayanan obat tersebut mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) sebagai pedoman standar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan penyediaan obat dalam Program JKN telah diatur agar pelayanan kesehatan berjalan terstandar dan terjamin.

“Peserta JKN berhak mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis dan resep dokter. Penyediaan obat tersebut mengacu pada Formularium Nasional yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelayanan kesehatan dalam Program JKN,” ujarnya pada Senin (2/6/2026).

Ia menambahkan, fasilitas kesehatan tetap bertanggung jawab menyediakan obat di luar Fornas jika kondisi medis pasien membutuhkan. Peserta juga diharapkan memahami alur pelayanan JKN dengan baik, termasuk berkonsultasi dengan dokter terkait kebutuhan pengobatan.

Selain obat, peserta JKN berhak mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dari petugas farmasi atau apoteker mengenai cara penggunaan, aturan minum, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan selama terapi.

Suyatmi, peserta JKN asal Kota Madiun, mengaku pelayanan yang diterima membuatnya lebih disiplin menjalani pengobatan.

“Setiap mengambil obat, petugas farmasi selalu menjelaskan cara minumnya. Jadi saya lebih paham dan lebih disiplin menjalani pengobatan. Saya juga merasa tenang karena obat yang dibutuhkan tersedia sesuai anjuran dokter,” katanya.

Menurut dia, kepastian memperoleh obat dan penjelasan dari tenaga kesehatan memberikan rasa aman dalam menjalani pengobatan jangka panjang. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan JKN sesuai prosedur agar tetap sehat dan nyaman. (red)